INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bgl | 1.RANDIKO MARINDA 2.BOBBI JALU PUTRA SANJAYA |
PT.GANS ENERGI INDONESIA Kantor Cabang Bengkulu | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jan. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bgl | |||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 13 Nov. 2021 | |||||||||
Nomor Surat | 03/G.PHI-T0J/11/2021 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
- Memerintahkan Tergugat membayarkan hak-hak Para Penggugat berdasarkan ANJURAN Nomor : 568/291.a/D.NAKER/2021 yang telah di keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bengkulu.
DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak telah melakukan pelanggaran Undang-undang RI Nomor : 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
3. Menyatakan untuk membayar hak-hak Para Penggugat sesuai Anjuran Mediator Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kota Bengkulu tertanggal 2 November 2021, dengan rincian sebagai berikut :
1. Penggugat RANDIKO MARINDA Anjuran Nomor : 568/29I.a/D.NAKER/ 2021 tanggal 02 Nov 2021
Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih Kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
2(dua) bulan upah x Rp. 4.000.000,- = Rp. 12 .000.000,-
Uang Penggantian Hak 15% = Rp. 1.800.000,-+
Jumlah = Rp. 13.800.000,-
KekKurangan gaji bulan maret 2020 s/d juni 2021 = Rp. 51.660.870,-
BPJS ketenaga kerjaan Rp.81.770 x 20 bulan = Rp. 1.635.000,-
BPJS kesehatan Rp. 88.400,- x 20 bulan = Rp. 1.768.000,-+
Jumlah = Rp. 68.864.270,-
Terbilang: enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat dua ratus tujuh puluh rupiah
.
2. Pengugat II BOBBI JALU PUTRA SANJAYA Anjuran Nomor : 568/29I.a/D.NAKER/ 2021 tanggal 02 Nov 2021
Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih Kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.
2(dua) bulan upah x Rp. 4.000.000,- = Rp. 8.000.000,-
Uang Penggantian Hak 15% = Rp. 1.200.000,-+
Jumlah = Rp. 9.200.000,-
KekKurangan gaji bulan maret 2020 s/d juui 2021 = Rp. 52.750.000,-
BPJS ketenaga kerjaan Rp.81.770 x 16 bulan = Rp. 1.390.090,-
BPJS kesehatan Rp. 88.400,- x 16 bulan = Rp. 1.502.800,-+
Jumlah = Rp. 64.842.490,-
Terbilang: enam puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu empat ratus Sembilan puluh rupiah
3. menyetakan Sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslaag) sebagai mana tersebut di atas.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap hari akibat kelalaian dalam melaksanakan isi perintah Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negri Bengkulu Kelas I A.
5. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (Verzed), banding dan kasasi (Uitvoerbaar Bij Vorrad).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
- Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bengkulu pada Pengadilan Negeri Bengkulu berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang dianggap Patut dan Adil menurut Hukum dalam suatu Peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Ya |