Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bgl BONI PT Bravo Satria Perkasa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bgl
Tanggal Surat Rabu, 10 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BONI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bravo Satria Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar upah dan mengklaim jaminan kesehatan istri penggugat melahirkan yang sudah dinon aktifkanoleh tergugat sejak bulan April 2020 begitu juga dengan BPJS ketenagakerjaan. Uang penggantian hak penggugat akibat pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh tergugat sebesar Rp. 19.097.760 terbilang (Sembilan Belas Juta Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) selama 8 (Delapan) Bulan.
  4. Menyatakan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan Tergugat kepada penggugat tidak sah dan tidak beralasan hukum.
  5. Menghukum turut tergugat untuk menepati isi pelaku dalam perakara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya