Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa EDO SASTRA Bin MIDI HARTONO pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 pada sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di pinggir jalan Penantian RT.10/RW.05 Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 8,09 gram |