Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Bgl Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) Provinsi Bengkulu. Walikota Bengkulu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) Provinsi Bengkulu.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. INZA SAPUTERA, S.H.Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) Provinsi Bengkulu.
Tergugat
NoNama
1Walikota Bengkulu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembongkaran bangunan kios baru pada Blok H Pasar Panorama dilokasi kios milik anggota APPSI.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk membayar ganti rugi los/ auning yang dibongkar dengan perincian :

16 Los/ Auning dari 9 Pedagang Anggota APPSI x Rp . 2.500.000,- = Rp Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah)

yang dianggarkan melalui anggaran Organisasi Perangkat Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025.

  1. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan penataan Pasar Panorama termasuk melakukan Revitalisasi Pasar Panorama dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dengan Anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu untuk Tahun Anggaran 2025 dan Tahun 2026.
  2. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak