- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembongkaran bangunan kios baru pada Blok H Pasar Panorama dilokasi kios milik anggota APPSI.
- Mewajibkan Tergugat untuk membayar ganti rugi los/ auning yang dibongkar dengan perincian :
16 Los/ Auning dari 9 Pedagang Anggota APPSI x Rp . 2.500.000,- = Rp Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah)
yang dianggarkan melalui anggaran Organisasi Perangkat Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025.
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan penataan Pasar Panorama termasuk melakukan Revitalisasi Pasar Panorama dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dengan Anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu untuk Tahun Anggaran 2025 dan Tahun 2026.
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |