Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2021/PN Bgl 1.Siti Saiba
2.Yulisma
3.Suliana
4.Herni Widiawati
5.Asmani
Kepolisian Daerah Bengkulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2021/PN Bgl
Tanggal Surat Jumat, 03 Des. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Siti Saiba
2Yulisma
3Suliana
4Herni Widiawati
5Asmani
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Bengkulu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon memohon agar dilakukan sidang pemeriksaan Praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Para Pemohon dan atau Para Tersangka, untuk selanjutnya mohon agar dapat diberikan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan [Sprindik] Nomor Sp.Dik/103.A/XI/2021/Dit Reskrimum, tanggal 17 November 2021 yang dikeluarkan oleh Termohon untuk suami Para Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri suami Para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/77/XI/2021/Dit Reskrimum, tanggal 29 November 2021 untuk Tersangka Harlan Bin H. Kadli, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/78/XI/2021/Dit Reskrimum, tanggal 29 November 2021 untuk Tersangka Syahwan Effendi Bin Ibrahim, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/75/XI/2021/Dit Reskrimum, tanggal 29 November 2021 untuk Tersangka Hartono Bin Suyono, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/74/XI/2021/Dit Reskrimum, tanggal 29 November 2021 untuk Tersangka Sugeng Waluyo Bin (Alm) Merakih, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/76/XI/2021/Dit Reskrimum, tanggal 29 November 2021 untuk Tersangka Zulan Hartoyo Bin (Alm) Alimun, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  9. Menyatakan segala produk hukum lanjutan Termohon yang dihasilkan dari penyidikan dan penetapan suami Para Pemohon selaku Tersangka mutatis mutandis tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  10. Membebankan biaya perkara yang timbulkan kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya