Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon memohon agar dilakukan sidang pemeriksaan Praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Para Pemohon dan atau Para Tersangka, untuk selanjutnya mohon agar dapat diberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan [Sprindik] Nomor Sp.Dik/103.A/XI/2021/Dit Reskrimum, tanggal 17 November 2021 yang dikeluarkan oleh Termohon untuk suami Para Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri suami Para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/77/XI/2021/Dit Reskrimum, tanggal 29 November 2021 untuk Tersangka Harlan Bin H. Kadli, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/78/XI/2021/Dit Reskrimum, tanggal 29 November 2021 untuk Tersangka Syahwan Effendi Bin Ibrahim, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/75/XI/2021/Dit Reskrimum, tanggal 29 November 2021 untuk Tersangka Hartono Bin Suyono, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/74/XI/2021/Dit Reskrimum, tanggal 29 November 2021 untuk Tersangka Sugeng Waluyo Bin (Alm) Merakih, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/76/XI/2021/Dit Reskrimum, tanggal 29 November 2021 untuk Tersangka Zulan Hartoyo Bin (Alm) Alimun, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan segala produk hukum lanjutan Termohon yang dihasilkan dari penyidikan dan penetapan suami Para Pemohon selaku Tersangka mutatis mutandis tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbulkan kepada Negara.
|