Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD NOER TANJUNG Als AMAIK Bin ATIN besama-sama dengan Ajuardi Als Ujang Bin Jasuardi (DPO) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Ir Rustandi Rt.09/02 Kel. Sumber jaya Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkulu dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, |