Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DODI BAHZIAR Bin HASRAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar Pukul 15.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2023 bertempat bertempat di salah satu rumah yang terletak di Kapten Tandean No. 07 Rt 04 Rw. 02 Kel. Jembatan Kecil Kec. Singgaran Pati Kota Bengkulu Prov. Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I |