Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Bgl Adri Yunanda Pratama Kgs M Rasyid Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Jumat, 29 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adri Yunanda Pratama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zurhendri SHAdri Yunanda Pratama
Tergugat
NoNama
1Kgs M Rasyid
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkana gugstan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat telah menjual sebidang tanah serta bangunan yang ada diatas nya kepada Penggugat yang terletak di Jln. Rafllsia III RT.06 RW.05  Kel. Nusaia Indah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu dengan Sertifikat  No. 00739 tahun 2009 an.Kgs.M.Rasyid.
  3. Menyatakan tanah seluas 143 M2 dengan Sertifikat No.00739 tahun 2009 an. Kgs.M.Rasyid yang terletak di jln. Rafllsia III RT.06 RW.05  Kel. Nusia Indah Kec .Rau gung Kota Bengkulu dengan batas -  batas
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Teguh Iman.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Siring Kecil.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan.

Adalah sah milik Penggugat.

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak  ( balik nama ) Sertifikat No.00739, tahun 2009 yang semula atas nama Kgs.M.Rasyid menjadi atas nama Adri Yunanda Putra..
  2. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
  3. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SIBSIDER

Apabila Pengadilan Negeri Bengkulu atau Majelis Hakim beropendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak