Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.Bth/2022/PN Bgl PENI RIYANTO 1.MAMAN SURYAMAN
2.SUARDI BAHRUN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.Bth/2022/PN Bgl
Tanggal Surat Kamis, 29 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PENI RIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RANGGI SETIYADI S.HPENI RIYANTO
Tergugat
NoNama
1MAMAN SURYAMAN
2SUARDI BAHRUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

 

Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 769 K/Pdt/2019 tertanggal 29 April 2019 atas sebidang tanah seluas ± 5000 m2 yang terletak yang terletak di Kelurahan Bentiring Permai (dahulu Bentiring) Keca.Muara Bangkahulu kota Bengkulu (dahulu kotamadya Dati II Bengkulu) sebagaimana tertera dalam surat pemindahan penguasaan tanah tertanggal 22 Desember 2015, dan telah terdaftar di kantor camat Muara Bangkahulu dengan Nomor: 593/10/40/2016 tertanggal 13 Januari 2018,

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik (Good opposant);
  2. Menyatakan tanah seluas ± 5000 m2 yang terletak di Kelurahan Bentiring Permai (dahulu Bentiring) Keca.Muara Bangkahulu kota Bengkulu (dahulu kotamadya Dati II Bengkulu) sebagaimana tertera dalam surat pemindahan penguasaan tanah tertanggal 22 Desember 2015, dan telah terdaftar di kantor camat Muara Bangkahulu dengan Nomor: 593/10/40/2016 tertanggal 13 Januari 2018, dengan batas-batas sebagai berikut:

 

  • Sebelah utara berbatasan dengan              : Rawa
  • Sebelah timur berbatasan dengan tanah   : Aspani
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan                      : Jalan
  • Sebelah Barat bertbatasan dengan Tanah : Yusri Adalah tanah milik dari Pelawan yaitu Peni Riyanto.
  1. Menyatakan Penetapan Eksekusi mahkamah Agung Nomor: 769 K/Pdt/2019 adalah tidak sah, cacat hukum, serta tidak berkekuatan hukum;
  2. Mengangkat penetapan Eksekusi Mahkamah Agung Nomor: 769 K/Pdt/2019 tertanggal 29 April 2019

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
  2. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak