INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2021/PN Bgl | IPRIL SUSANTO S Pd Bin SA AL Alm | Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jun. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2021/PN Bgl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Jun. 2021 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik/ 31.A/ III/ 2021/ Dit Reskrimum, tanggal 9 Maret 2021 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP adalah tidak sah;
Menyatakan Surat Penetapan Nomor: Tap.A.Sts/ 38.A/VI/2021/ Dit Reskrimum tanggal 23 Juni 2021 tentang penetapan diri Pemohon sebagai Tersangka peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah ;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon
Menyatakan tindakan Penyitaan kendaraan roda empat Merk Toyota Jenis Rush /F70 S M/ T 20 TRD, No. Pol BD 1768 AW, Warna Abu-abu Metalik, Tahun 2014, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
Memerintahkan kepada Termohon agar Pemohon IPRIL SUSANTO, S.Pd Bin SA’AL (Alm) segera dibebaskan/ dikeluarkan dari Tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan.
Memerintah Termohon untuk meminta maaf melalui media cetak lokal Harian Rakyat Bengkulu selama 3 (tiga) hari berturut-turut atas penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon yang tidak sah dengan kata-kata “Kami dari kepolisian Republik Indonesia Daerah Bengkulu Meminta Maaf atas kesalahan dalam tindakan penetapan Tersangka terhadap Sdr. IPRIL SUSANTO, S.Pd Bin SA’AL (Alm)
Menghukum pula TERMOHON untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU : Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan hukum dan keadilan. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |