Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN Bgl IPRIL SUSANTO S Pd Bin SA AL Alm Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 29 Jun. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1IPRIL SUSANTO S Pd Bin SA AL Alm
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
 Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya 
 Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik/ 31.A/ III/ 2021/ Dit Reskrimum, tanggal 9 Maret 2021 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
 Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP adalah tidak sah;
 Menyatakan Surat Penetapan Nomor: Tap.A.Sts/ 38.A/VI/2021/ Dit Reskrimum tanggal 23 Juni 2021 tentang penetapan diri Pemohon sebagai Tersangka peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
 Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah ;
 Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon 
 Menyatakan tindakan Penyitaan kendaraan roda empat Merk Toyota Jenis Rush /F70 S M/ T 20 TRD, No. Pol BD 1768 AW, Warna Abu-abu Metalik, Tahun 2014, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
 Memerintahkan kepada Termohon agar Pemohon IPRIL SUSANTO, S.Pd Bin SA’AL (Alm) segera dibebaskan/ dikeluarkan dari Tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan.
 Memerintah Termohon untuk meminta maaf melalui media cetak lokal Harian Rakyat Bengkulu selama 3 (tiga) hari berturut-turut atas penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon yang tidak sah dengan kata-kata “Kami dari kepolisian Republik Indonesia Daerah Bengkulu Meminta Maaf atas kesalahan dalam tindakan penetapan Tersangka terhadap Sdr. IPRIL SUSANTO, S.Pd Bin SA’AL (Alm)
 Menghukum pula TERMOHON untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
ATAU : Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan hukum dan keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya