Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban tunggakan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 303.856.930,87 (Tiga Ratus Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Koma Delapan Puluh Tujuh Rupiah)
- Memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk memindahbukukan seluruh dana simpanan (Tabungan, Giro dan Deposito) milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tercatat dalam system penggelolaan PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Bengkuluberpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |