Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2022/PN Bgl GANDA WIJAYA YONI SASKIA Binti MARDI S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pid.C/2022/PN Bgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan PPNS.800/272/Satpol.PP/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GANDA WIJAYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONI SASKIA Binti MARDI S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN                                    :

  • Telah terjadi Pidana Pelanggaran Perda Tindak Pidana Ringan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. di Jalan Budi Utomo  (pinggir jalan sebelum simpang tiga kualo dari arah jalan Budi Utomo) Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu yang dilakukan oleh terdakwa YONI SASKIA Binti MARDI S adapun korbannya adalah warga sekitar tempat kejadian. Adapun cara terdakwa melakukan Pelanggaran Perda Tindak Pidana Ringan tersebut yaitu terdakwa telah membuang sampah di TKP dengan menggunakan kendaraan roda dua yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan serta ketentraman warga sekitar.
  • Perbuatan ia terdakwa YONI SASKIA Binti MARDI S sebagaimana diatur dan di ancam dalam pasal 34 ayat 1 dan pasal 40 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Nomor.2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu.

Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa YONI SASKIA Binti MARDI S dijatuhi Pidana Denda sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Subsider kurungan selama 3 (tujuh) hari

Pihak Dipublikasikan Ya