Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bgl AFRIANSYAH PT. BANGUN SAHABAT TANI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AFRIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PUSPA ERWANAFRIANSYAH
Tergugat
NoNama
1PT. BANGUN SAHABAT TANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Benni Ridho, S.HPT. BANGUN SAHABAT TANI
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat terbukti telah melanggar Undang – Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Paraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2021
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan perkara aquo diucapkan
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Penggugat 
- Masa Kerja :             16 Tahun 4 Bulan
- Upah Terakhir :     Rp.   12.805.704
- Uang Pesangon : 9 x  Rp. 12.805.704                     = Rp. 115.251.336,-
- Uang Penghargaan :   6 x Rp. 12.805.704   = Rp.   76.834.224,-
- Pergantian Hak 15 % dari total Pesangon dan    = Rp.   28.812.834,- 
      Penghargaan masa kerja.
- Uang Jaminan Hari Tua (JHT) 2 % dari gaji 
      Rp. 12.805.704= (256.144 X 144 bulan (2007-2020) = Rp.  29.197.005,-
 
Jumlah :                  Rp. 262.901.103
 
5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu mesti ada upaya hukum lain (Utivoobaar bij Voorraad).
6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak