Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Bgl PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk 1.Jelly Ance Ferdian
2.Sari Yanti Eet
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jelly Ance Ferdian
2Sari Yanti Eet
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 318.972.250,00
Petitum

1

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2

Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1154120230505328 tanggal 10 Mei 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

3

Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1154120230505328 tanggal 10 Mei 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

4

Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :   W8.00017766.AH.05.01 Tanggal 19 Mei TAHUN 2023.

5

Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Toyota Kijang Innova G, Nomor Rangka: MHFXW42G052023325, Nomor Mesin: 1TR6059157, Tahun: 2005, Nomor Polisi: BD1250QZ (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT

6

Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

 

a

Kerugian Materiil

= Rp. 118.972.250,-.

 

b

Kerugian Imateriil

= Rp. 200.000.000,-.

 

Total

______________________________ (+)

 

 

 

 

= Rp.   318.972.250,-.

 

 

 

7

Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : Toyota Kijang Innova G, Nomor Rangka: MHFXW42G052023325, Nomor Mesin: 1TR6059157, Tahun: 2005, Nomor Polisi: BD1250QZ  (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)

8

Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

9

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

10

Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak