Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Bgl 1.RAHMAT NURUL SAPRIL
2.ARDIANSYAH HARAHAP
3.BAMBANG SURYA SYAHPUTRA
1.KEJAKSAAN NEGERI KAUR
2.KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 22 Agu. 2023
Nomor Surat APB/5/2023
Pemohon
NoNama
1RAHMAT NURUL SAPRIL
2ARDIANSYAH HARAHAP
3BAMBANG SURYA SYAHPUTRA
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI KAUR
2KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan  permohonan  Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan dan penahanan dan penyitaan barang-barang milik para pemohon tidak sah.
  3. Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana dengan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan terhadap Tersangka ataupun para saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 (enam belas) Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 Oleh Kejaksaan Negeri Kaur dan atau Kejaksaan Tinggi Bengkulu adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon;
  6. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya