Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Bgl DEVI COSTARIKA DARWIN SIMAMORA Als ERWIN Bin SAULI SIMAMORA Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Bgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/201/VI/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEVI COSTARIKA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARWIN SIMAMORA Als ERWIN Bin SAULI SIMAMORA Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN      :

            ------------ Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, sekira Jam 19.30 WIB di rumah kontrakan korban yang beralamatkan di Jl. RE.Martadinata Rt.17 Rw.- Kel. Sumber Jaya Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu, yang masi termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu telah terjadi Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai beriukut :

 

a.    Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira Jam 19.30 WIB di rumah kontrakan korban yang beralamatkan di Jl. RE.Martadinata Rt.17 Rw.- Kel. Sumber Jaya Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu,terdakwa telah melakukan Penganiayaan Ringan terhadap Korban YENI Als YENI Binti KARNADI (Alm) yang dilakukan terdakwa dengan cara  meninju kepala korban dengan menggunakan tangan terdakwa di bagian kepala korban sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan menampar di bagian hidung korban dengan menggunakan tangan terdakwa juga sebanyak 1 (satu) kali.

 

b.    Bahwa terdakwa DARWIN SIMAMORA Als ERWIN Bin SAULI SIMAMORA (Alm),telah melakukan penganiayaan tersebut dengan cara memukul kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dan menempar bagian hidung korban  juga sebanyak 1 (satu) kali sehingga kepala korban mengalami sakit.

 

c     Bahwa Terdakwa DARWIN SIMAMORA Als ERWIN Bin SAULI SIMAMORA (Alm),melakukan Penganiayaan terhadap korban tersebut dikarenakan korban tidak memberi uang kepada terdakwa, yang dimana sebelumnya terdakwa telah memberikan uang kepada korban, sehingga terdakwa memukul kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dan menempar bagian hidung korban  juga sebanyak 1 (satu) kali.

 

d.    Bahwa akibat Penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa,korban mengalami sakit di bagian kepala sehingga tidak menganggu korban dalam melaksanakan aktivitas dan kegiatan sehari-hari.

 

         

Pihak Dipublikasikan Ya