Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2022/PN Bgl | DEVI COSTARIKA | DARWIN SIMAMORA Als ERWIN Bin SAULI SIMAMORA Alm | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2022/PN Bgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jun. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/201/VI/2022 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : ------------ Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022, sekira Jam 19.30 WIB di rumah kontrakan korban yang beralamatkan di Jl. RE.Martadinata Rt.17 Rw.- Kel. Sumber Jaya Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu, yang masi termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu telah terjadi Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai beriukut :
a. Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira Jam 19.30 WIB di rumah kontrakan korban yang beralamatkan di Jl. RE.Martadinata Rt.17 Rw.- Kel. Sumber Jaya Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu,terdakwa telah melakukan Penganiayaan Ringan terhadap Korban YENI Als YENI Binti KARNADI (Alm) yang dilakukan terdakwa dengan cara meninju kepala korban dengan menggunakan tangan terdakwa di bagian kepala korban sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan menampar di bagian hidung korban dengan menggunakan tangan terdakwa juga sebanyak 1 (satu) kali.
b. Bahwa terdakwa DARWIN SIMAMORA Als ERWIN Bin SAULI SIMAMORA (Alm),telah melakukan penganiayaan tersebut dengan cara memukul kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dan menempar bagian hidung korban juga sebanyak 1 (satu) kali sehingga kepala korban mengalami sakit.
c Bahwa Terdakwa DARWIN SIMAMORA Als ERWIN Bin SAULI SIMAMORA (Alm),melakukan Penganiayaan terhadap korban tersebut dikarenakan korban tidak memberi uang kepada terdakwa, yang dimana sebelumnya terdakwa telah memberikan uang kepada korban, sehingga terdakwa memukul kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dan menempar bagian hidung korban juga sebanyak 1 (satu) kali.
d. Bahwa akibat Penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa,korban mengalami sakit di bagian kepala sehingga tidak menganggu korban dalam melaksanakan aktivitas dan kegiatan sehari-hari.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |