Dakwaan |
Bahwa terdakwa DAVID IDISON Als DAVID Bin BUSTAN dengan tenaga bersama-dengan Anak LAURA SHAlLSABILA alias LAURA BINTI JEMMY WILLIAM (dilakukan penuntutan secara terpisah / splitzing), pada hari selasa 16 Januari 2024 sekira jam 20.00 wibb atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di jalan umum depan rumah saksi korban AGUSTINA JAYANTI binti MUSOLINI (Alm) atau di tempat terbuka yang dapat dilihat oleh umum yaitu di Perumahan Impian Perdana Residence RT. 48 RW. 09 Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban ARJUNA dan saksi korban AGUSTINA JAYANTI alias TINA binti MUSOLINI (Alm) mengakibatkan luka, |