Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2022/PN Bgl GANDA WIJAYA SUPLAN JUNAIDI Bin RIPIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pid.C/2022/PN Bgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan PPNS.800/273/Satpol.PP/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GANDA WIJAYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPLAN JUNAIDI Bin RIPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN                                    :

  • Telah terjadi Pidana Pelanggaran Perda Tindak Pidana Ringan yang terjadi pada hari kamis tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 09.30 WIB. di Jalan Budi Utomo  (pinggir jalan sebelum simpang tiga kualo dari arah jalan Budi Utomo) Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu yang dilakukan oleh terdakwa SUPLAN JUNAIDI Bin RIPIN adapun korbannya adalah warga sekitar tempat kejadian. Adapun cara tesangka melakukan Pelanggaran Perda Tindak Pidana Ringan tersebut yaitu terdakwa telah membuang sampah di TKP dengan menggunakan kendaraan roda dua yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan serta ketentraman warga sekitar.
  • Perbuatan ia terdakwa SUPLAN JUNAIDI Bin RIPIN sebagaimana diatur dan di ancam dalam pasal 34 ayat 1 dan pasal 40 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Nomor.2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu.
  • Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa SUPLAN JUNAIDI Bin RIPIN dijatuhi Pidana Denda sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Subsider kurungan selama 3 (tujuh) hari.
Pihak Dipublikasikan Ya