Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Bgl PT. INJATAMA PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU Cq. GUBERNUR BENGKULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. INJATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MELDIANTO,SH.PT. INJATAMA
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU Cq. GUBERNUR BENGKULU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
  4. Kerugian Materill :
  1. Cadangan Batubara di areal ruas jalan provinsi tersebut yaitu sebesar 40.577 Metrik Ton, asumsi Tertambang 36.946 Metrik Ton yang jika diuangkan dengan harga jual batubara saat ini 650.000/ Metrik Ton = Rp. 23.821.913.700,- (Dua puluh tiga milyar delapan ratus dua puluh satu juta Sembilan ratus tiga belas ribu tujuh ratus rupiah) ;
  2. Biaya pembuatan ruas jalan pengganti sepanjang 2,2 Km. yang berlokasi di Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya dan Desa Pondok Bakil Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan Perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik KJPP  sebesar Rp. 4.733.000.000,- (Empat Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah).

Sehingga Total Kerugian Materill Penggugat setelah di jumlahkan menjadi Rp.  28.554.913.700,- (dua puluh delapan milyar lima ratus lima puluh empat juta Sembilan ratus tiga belas ribu tujuh ratus rupiah).

  1. Kerugian Immateriil Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut, menyebabkan kerugian bagi Penggugat secara moral/immateril sebesar Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah)
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) perhari terhadap keterlambatan pelaksanaan putusan sejak putusan diucapkan;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Ex Aequo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak