Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Bgl MISWAN AGUSTIAWAN, S, Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISWAN AGUSTIAWAN, S, Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menetapkan atau memberikan izin kepada pemohon untuk menjadi wali yang sah kepada Anak An. ZUL TAMARA, dengan tujuan agar anak mendapatkan penghidupan dan pendidikan layak hingga anak menjadi dewasa (genap berusia 18 tahun)
  3. Membebankan semua biaya-biaya permohonan kepada pemohon sesuai peraturan perundang-undagan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak