Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Bgl taufik akbar Bin zikrin alm Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Bengkulu Cq Reskrim Polres Bengkulu Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat APB/4/2024
Pemohon
NoNama
1taufik akbar Bin zikrin alm
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Bengkulu Cq Reskrim Polres Bengkulu
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1ansoriPemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Bengkulu Cq Reskrim Polres Bengkulu
Petitum Permohonan

1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. MenyatakanPenyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Dik/57/III/2024/ Reskrim tanggal 06 maret 2024 tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/57/III/2024/Reskrim tanggal 06 maret 2024 tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum
4. Menyatakan penetapan status tersangka terhadap PEMOHON tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum ;
5. Menyatakan Penyitaan barang bukti sebagaimana surat tanda penerimaan nomor STP/14/III/2024 tanggal 07 Maret 2024 dinyatakan batal demi hukum.
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan dengan menerbitkan surat penghentian penyidikan (Sp3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/1/A/III/2024/SATRESKRIM/POLRESTABENGKULU/ POLDA BENGKULU, Tanggal
06 Maret 2024
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;
Namun apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya