Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Bgl Bank Bengkulu Cabang Utama 1.Sumardin
2.Nurlaili
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Bengkulu Cabang Utama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sumardin
2Nurlaili
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 303.856.930,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban tunggakan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 303.856.930,87 (Tiga Ratus Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Koma Delapan Puluh Tujuh Rupiah)
  4. Memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk memindahbukukan seluruh dana simpanan (Tabungan, Giro dan Deposito) milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tercatat dalam system penggelolaan PENGGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Bengkuluberpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak