Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Bgl PT. Sinarmas Multifinance Bengkulu Muhammad Nasikhin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Rabu, 08 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sinarmas Multifinance Bengkulu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Nasikhin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.883.544,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  Menyelesaiakan kewajiban Tergugat Kepada Penggugat;
  4. Menyatakan Kerugian yang dialami penggugat atas perbuatan wanprestasi Tergugat Sebesar Rp.76.883.544 (Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Empat Rupiah)  Menghukum Tergugat apabila tidak dapat membayar kerugian yang diderita oleh penggugat sebesar Rp. Rp.76.883.544 (Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) untuk menyerahkan Objek Jaminan  satu Unit kendaraan berupa satu unit mobil Merk Suzuki, Warna Abu-Abu Metalik, Tahun 2013 dengan Nomor mesin K14BT1052589, Nomor rangka MHYKZE81SDJ117563, Nomor Polisi BD 1039 AJ Kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak