Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2024/PN Bgl 1.SUFRIANSYAH
2.YETI LIZA MARLENI
Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUFRIANSYAH
2YETI LIZA MARLENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon.

2. Menyatakan perubahan nama pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran anak pemohon

Nomor 1771-LT-22052018-0023 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Bengkulu tanggal 24 Mei 2018 yang semula tercantum JULIAN DWI SYAPUTRA menjadi ALFAREZI DWI SYAPUTRA sekaligus kartu keluarga

3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan nama pemohon tersebut paling lama 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri kepada Dinas Kependudukan Akta Kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran anak pemohon.

4. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak