Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bgl Marizon Bin Fajri Usman PT. Surya Madistrindo (Subdiary Of PT. Gudang Garam Tbk) Area Office Bengkulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Kamis, 29 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marizon Bin Fajri Usman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aan Julianda, S.H., M.H.,Marizon
Tergugat
NoNama
1PT. Surya Madistrindo (Subdiary Of PT. Gudang Garam Tbk) Area Office Bengkulu
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Primair :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Keputusan PT. Surya Madistrindo (Tergugat) Nomor : 001/Sk-PHK/BKL/VIII/2022, Tentang : Pemutusan Hubungan Kerja atas nama Marizon (Tergugat), Tertanggal 10 Agustus 2022 Batal Demi Hukum;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat :
  1. Uang Pesangon Masa Kerja 8 (Delapan) Tahun atau lebih, dengan 9 (sembilan) bulan upah : Rp. 13.000.000 X 9 = Rp. 117.000.000 X 0,5 = Rp. 58.500.000,-.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, dengan 4 (empat) bulan upah : Rp. 13.000.000 X 4 = 52.000.000,-.
  3. Uang Penganti Hak : Rp. 1.000.000,-.
  4. Total Keseluruhan : Rp. 111.500.000,-. (Seratus Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  1. Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 5 (lima) bulan Gaji Pokok terhitung sejak Periode Agustus s/d Desember 2022. Secara tunai dan sekaligus, dengan hitungan rincian sebagai berikut : Rp 13.000.000 X 5 (lima) bulan gaji = Rp. 65.000.000,-. (Enam Puluh Lima Juta Rupiah)
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
  3. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Kasasi, Peninjauan Kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. Subsidair :

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak