Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2021/PN Bgl PT. SMS FINANCE Cab.Bengkulu 1.Kemenkeu RI Dirjen Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Cq Kantor Pelayanaan Pajak Pratama Bengkulu
2.SUPRISMAN
3.GILISNI
4.PT. URAM FAMILI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2021/PN Bgl
Tanggal Surat Selasa, 12 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SMS FINANCE Cab.Bengkulu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erwin Simanjuntak,S.H,M.H.PT. SMS FINANCE Cab.Bengkulu
Tergugat
NoNama
1Kemenkeu RI Dirjen Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Cq Kantor Pelayanaan Pajak Pratama Bengkulu
2SUPRISMAN
3GILISNI
4PT. URAM FAMILI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1APRINALDI, SHSUPRISMAN
2APRINALDI, SHGILISNI
3APRINALDI, SHPT. URAM FAMILI
4EVI ELVINA DWITA, S.HSUPRISMAN
5EVI ELVINA DWITA, S.HGILISNI
6EVI ELVINA DWITA, S.HPT. URAM FAMILI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menyatakan Perlawanan/Sanggahan/Bantahan Pelawan/ Penyanggah / Pembantah sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;

2.Menyatakan Perlawanan/ Sanggahan/Bantahan dari Pelawan/ Penyanggah / Pembantah adalah Perlawan/ Sanggahan / Bantahan yang baik dan benar;

3.Menyatakan Pelawan/Penyanggah/Pembantah adalah pemilik sah atas ke-2 (dua) unit mobil masing-masing :

I.1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner Diesel G.4x2 TRD 2.5 AT, Nomor Polisi BD 1091 H, No.Rangka MHFZR69G3E3085670 Warna Silver Metalic Tahun 2014 atas nama  BPKB PT. URAM FAMILI (Terlawan IV / Tersanggah IV / Terbantah IV);

II.1 (satu) unit mobil Honda Brio Tipe E 1,2 A/T , Nomor Polisi BD 1348 CB, No. Rangka MHRDD 1870FJ510361 warna Putih Tahun 2015 atas nama BPKB GILISNI ( Terlawan III /Tersanggah III /Terbantah III);

Berdasarkan Serifikat Jaminan Fidusia masing-masing No.w8.00007837.AH.05.01 tanggal 13 Februari 2020 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W8.00007842.AH.05.01 tanggal 13 Februari 2020;

4.Memerintahkan Terlawan I/ Tersanggah I / Terbantah I untuk mengangkat atau mencabut sita dan mengembalikan ke-2 (dua) unit Mobil milik Pelawan/Penyanggah/Pembantah secara sekaligus dan seketika;

5.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding;

6.Menghukum Terlawan I/ Tersanggah I / Terbantah I, Terlawan II/ Tersanggah II / Terbantah II, Terlawan III/ Tersanggah III / Terbantah III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;

A t a u: 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon mendapatkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak