Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.Bth/2021/PN Bgl | PT. SMS FINANCE Cab.Bengkulu | 1.Kemenkeu RI Dirjen Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Cq Kantor Pelayanaan Pajak Pratama Bengkulu 2.SUPRISMAN 3.GILISNI 4.PT. URAM FAMILI |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Jan. 2021 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Bth/2021/PN Bgl | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Jan. 2021 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Menyatakan Perlawanan/Sanggahan/Bantahan Pelawan/ Penyanggah / Pembantah sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 2.Menyatakan Perlawanan/ Sanggahan/Bantahan dari Pelawan/ Penyanggah / Pembantah adalah Perlawan/ Sanggahan / Bantahan yang baik dan benar; 3.Menyatakan Pelawan/Penyanggah/Pembantah adalah pemilik sah atas ke-2 (dua) unit mobil masing-masing : I.1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner Diesel G.4x2 TRD 2.5 AT, Nomor Polisi BD 1091 H, No.Rangka MHFZR69G3E3085670 Warna Silver Metalic Tahun 2014 atas nama BPKB PT. URAM FAMILI (Terlawan IV / Tersanggah IV / Terbantah IV); II.1 (satu) unit mobil Honda Brio Tipe E 1,2 A/T , Nomor Polisi BD 1348 CB, No. Rangka MHRDD 1870FJ510361 warna Putih Tahun 2015 atas nama BPKB GILISNI ( Terlawan III /Tersanggah III /Terbantah III); Berdasarkan Serifikat Jaminan Fidusia masing-masing No.w8.00007837.AH.05.01 tanggal 13 Februari 2020 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W8.00007842.AH.05.01 tanggal 13 Februari 2020; 4.Memerintahkan Terlawan I/ Tersanggah I / Terbantah I untuk mengangkat atau mencabut sita dan mengembalikan ke-2 (dua) unit Mobil milik Pelawan/Penyanggah/Pembantah secara sekaligus dan seketika; 5.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding; 6.Menghukum Terlawan I/ Tersanggah I / Terbantah I, Terlawan II/ Tersanggah II / Terbantah II, Terlawan III/ Tersanggah III / Terbantah III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng; A t a u: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon mendapatkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono); |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |