Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Bgl 1.ARLAN SIDI BIN TULIP
2.ELI DARWANTO BIN ERSA
3.SUHASTONO BIN TEGUH
4.PRIYANTO BIN U SAIN
Kepala Kejaksaan Agung Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Bgl
Tanggal Surat Senin, 25 Jul. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARLAN SIDI BIN TULIP
2ELI DARWANTO BIN ERSA
3SUHASTONO BIN TEGUH
4PRIYANTO BIN U SAIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Agung Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penetapan Para Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu:  
    1. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor : Print-1155/Fd.1/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 Atas nama Tersangka ARLAN SIDI BIN TULIP adalah tidak sah.
    2. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor : Print-1156/Fd.1/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 Atas nama Tersangka ELI DARWANTO BIN ERSA adalah tidak sah.
    3. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor : Print-1157/Fd.1/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 Atas nama Tersangka SUHASTONO BIN TEGUH adalah tidak sah.
    4. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor : Print-1158/Fd.1/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 Atas nama Tersangka PRIYANTO BIN U SAIN adalah tidak sah.
  3. Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu  Nomor : Print – 1154/L.7/Fd.1//07/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi Program Replanting Kelapa Sawit khusus di kelompok tani Rindang Jaya tahun 2020 ;  
  4. Membebaskan Para Pemohon dari tahanan demi Hukum;
  5. Membebankan  biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya