Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bgl Eko Afrizal PT. AGRI ANDALAS Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bgl
Tanggal Surat Kamis, 16 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eko Afrizal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ridhotul HairiEko Afrizal
Tergugat
NoNama
1PT. AGRI ANDALAS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkangugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pemutusan hubungan kerja;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai hak-hak Penggugat yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dengan rincian sebagai berikut:
    1. Uang Pesangon sebesar Rp21.907.712
    2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp8.215.392
    3. Uang Penggantian Hak sebesar Rp4.518.465

Total hak yang diterima sebesar Rp34.641.569 [tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah);

  1. Membebankan biaya perkarayang timbul sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atau,

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial melalui Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya. [ex aquo et bono].

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya