Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Randi Ferdiansyah,Terdakwa II Rangga Adi Putra dan secara bersama –sama dengan saksi Anak Rizky Putra Adinata dan saksi Anak Andika Herlangga ( Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) , sdra.Febri (dpo) dan sdra.Risko (Dpo) pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan November 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 bertempat di Jalan W.R Supratman No.24 Rt.28 Rw.01 Kel.Pematang Gubernur Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, Dengan sengaja mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu , untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak. Memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , |