Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Bgl Drs. Sarponi Drs. Ferri Jonius, M.Si Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Sarponi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Drs. Ferri Jonius, M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertahanan Kota Bengkulu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jual beli tanah antara Penggugat dan Tergugat dengan Surat Keterangan Jual Beli  tanggal 12 Februari 2007 dan kwitansi pembayaran tanggal 12 Februari 2007 terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Perumnas Alfatindo Blok C No. 06 RT. 13 RW. 03 Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu adalah Sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan tanah beserta rumah  dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01517 atas nama Drs. FERRI JONIUS (Tergugat) yang terletak di Perumnas Alfatindo Blok C No. 06 RT. 13 RW. 03 Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu adalah sah milik Penggugat;
  4. Menyatakan penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertipikat Hak Milik  Nomor 01517 tersebut;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Sertipikat Hak Milik Nomor 01517 tersebut yang semula atas  nama Drs. FERRI JONIUS menjadi atas nama  Drs. SARPONI;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

 

Atau:

apabila Majelis  Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak