Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
17/Pdt.G/2024/PN Bgl |
Tanggal Surat |
Rabu, 03 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Drs. H. Sonny Adnan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad emir miftah, S.H | Drs. H. Sonny Adnan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Darusman Amin | 2 | Hartuti Toha | 3 | Farida Toha |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pertanahan Kota Bengkulu |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk melakukan penertiban terhadap pagar beton yang Para Tergugat Bangun selambat lambatnya 3 Hari setelah Putusan ini dibacakan
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat dengan besaran Rp. 10.000.000-, (Sepuluh Juta Rupiah) Untuk pemulihan dan perbaikan atas berdirinya pagar beton permanen yang dilakukan oleh Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap keterlambatanya dalam melaksanakan hukuman pokok
- Menghukum Para Tergugat Untuk meminta maaf secara langgung di muka persidangan kepada penggugat dengan Iktikad Baik
- Menghukum PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari para terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad)
- Menghukum PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- SUBSIDAIR
Mohon agar Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bengkulu yang mengadili dan memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |