Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKULU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Bgl Drs. H. Sonny Adnan 1.Darusman Amin
2.Hartuti Toha
3.Farida Toha
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Bgl
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H. Sonny Adnan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad emir miftah, S.HDrs. H. Sonny Adnan
Tergugat
NoNama
1Darusman Amin
2Hartuti Toha
3Farida Toha
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan penertiban terhadap pagar beton yang Para Tergugat Bangun selambat lambatnya 3 Hari setelah Putusan ini dibacakan
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat dengan besaran Rp. 10.000.000-, (Sepuluh Juta Rupiah) Untuk pemulihan dan perbaikan atas berdirinya pagar beton permanen yang dilakukan oleh Para Tergugat.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap keterlambatanya dalam melaksanakan hukuman pokok
  6. Menghukum Para Tergugat Untuk meminta maaf secara langgung di muka persidangan kepada penggugat dengan Iktikad Baik
  7. Menghukum PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari para terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad)
  9. Menghukum PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  1. SUBSIDAIR 

Mohon agar Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bengkulu yang mengadili dan memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak